Skip to content
Home Blog Hubungi Atma Download aplikasi Atma
Log in / daftar akun baru
Lihat semua Human ResourceManajemen Gaji KaryawanMetode & Strategi RekrutmenProses & Manajemen Rekrutmen
Proses & Manajemen Rekrutmen

HRD Profesional Wajib Tahu PKWT dan Ketentuannya

Tama
September 19, 2022 3 Mins Read
Salin Link Share Share Share
Karyawan menandatangani kontrak PKWT

Sebagai HRD profesional, kamu wajib tahu tentang PKWT, jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, dan ketentuan lainnya terkait PKWT. Apa itu PKWT? PKWT adalah perjanjian kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Yuk, simak secara lengkap mengenai apa itu PKWT dan perbedaannya dengan PKWTT di artikel ini. 

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dijelaskan secara detail mengenai PKWT dan ketentuannya.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan PKWT

Beberapa jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, yaitu:

  • Pekerjaan yang waktu penyelesaiannya tidak terlalu lama.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap uji coba.
  • Pekerjaan yang sekali selesai, bersifat sementara, atau bersifat tidak tetap.

Apakah PKWT sama dengan Kontrak?

Dokumen kontak kerja

Jika perusahaan memutuskan mempekerjakan karyawan dengan menerapkan PKWT, maka pekerjaan bersifat sementara dan status karyawannya adalah karyawan kontrak. Untuk itu, perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis.

Berapa Lama Kontrak Kerja PKWT?

Jika mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021, lama kontrak kerja PKWT ditentukan berdasarkan jenis pekerjaannya. Untuk jenis pekerjaan yang waktu penyelesaiannya tidak terlalu lama, kontrak bisa menyesuaikan dengan waktu yang dibutuhkan. Lalu, saat masa kontrak habis dan pekerjaan belum selesai, kontrak bisa diperpanjang sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja. Dengan catatan, jangka waktu keseluruhan PKWT dan masa perpanjangan kontrak tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 

Sementara jenis pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan sekali selesai, bersifat sementara, atau pekerjaan yang bersifat tidak tetap, lama kontrak kerja bisa disesuaikan dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan. Lama kontrak bisa pula berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh.

Bagaimana Perhitungan Kompensasi PKWT?

Besaran uang kompensasi dalam PKWT juga sudah ditentukan pada PP No. 35 Tahun 2021 pasal 16, yaitu:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, akan mendapatkan satu bulan Upah.
  • PKWT selama satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, maka perhitungan kompensasinya: masa kerja/12 x satu bulan Upah.
  • Jika PKWT lebih dari 12 bulan, kompensasi dihitung secara proporsional: masa kerja/12 x satu bulan Upah.

Besar uang kompensasi tergantung dari sistem penggajian yang diterapkan oleh pemilik usaha/perusahaan. Jika perusahaan menerapkan upah pokok dan tunjangan tetap, maka keduanya harus diperhitungkan dalam ketentuan di atas sebagai Upah. 

Adapula perusahaan yang tidak menerapkan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan uang kompensasinya berdasarkan nominal upah tanpa tunjangan. Sementara untuk perusahaan yang hanya menerapkan upah pokok, maka nominal upah pokok yang diperhitungkan sebagai Upah. Untuk usaha skala mikro dan usaha kecil, besar uang kompensasi sesuai kesepakatan antara pemilik usaha dan pekerja.

Apakah Karyawan PKWT Berhak Atas Pesangon?

Sesuai PP No. 35 Tahun 2021, karyawan PKWT berhak mendapatkan pesangon jika di dalam perusahaan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, dengan ketentuan:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, akan mendapatkan 2 bulan upah. 
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, akan mendapatkan 3 bulan upah.
  • Masa kerja selanjutnya: Masa kerja X tahun, akan mendapatkan pesangon X+1 bulan upah.

Kamu sudah tahu tentang apa itu PKWT, jenis pekerjaan yang menggunakan PKWT, durasi kontrak kerja, perhitungan kompensasi, dan hak karyawan PKWT atas pesangon. Pengetahuan ini tentunya akan membantu pekerjaanmu dan membuat kamu lebih percaya diri. Tetapi sebagai seorang HRD, kamu juga harus tahu lho perbedaan antara PKWT dan PKWTT. Cari tahu tentang perbedaan antara PKWT dan PKWTT di artikel berikut yuk: Perbedaan PKWT dan PKWTT yang HRD Harus Tahu

Artikel Sebelumnya

6 Perbedaan PKWT dan PKWTT yang HRD Harus Tahu

Artikel Selanjutnya

Apa Itu Lembur? Ini Jenis-Jenis Lembur dan Aturannya

Kategori

Semua artikelHuman ResourceManajemen Gaji KaryawanMetode & Strategi RekrutmenProses & Manajemen Rekrutmen

Artikel Terbaru minggu ini

Australia Slots Bonus

Tama

Free Games Bingo Games New Zealand

Tama

Best Winning Bingo Sites

Tama

Online Slots Game Real Money

Tama

Bizim Casino No Deposit Bonus 100 Free Spins

Tama

Artikel Populer minggu ini

Human Resource

Tak Hanya Merekrut Karyawan, Ini Lho Tugas HRD

TamaOctober 4, 2022
HRD sedang bekerja dengan tim
Manajemen Gaji Karyawan

HRD Harus Tahu: 4 Perbedaan Gaji Pokok dan Tunjangan

TamaOctober 4, 2022
Perusahaan sedang menghitung gaji dan tunjangan karyawan
Proses & Manajemen Rekrutmen

Screening Interview: Penyaringan Kandidat yang HRD Harus Tahu

TamaOctober 4, 2022
Proses & Manajemen Rekrutmen

7 Aptitude Test yang Sering Digunakan dalam Proses Rekrutmen

TamaOctober 4, 2022
Proses & Manajemen Rekrutmen

Efektivitas Tes Psikologi untuk Rekrutmen Karyawan

TamaOctober 4, 2022
Metode & Strategi Rekrutmen

Contoh Job Description dan Cara Membuatnya

TamaOctober 4, 2022
deskripsi kerja
Proses & Manajemen Rekrutmen

Aturan Jam Kerja Karyawan yang Harus HR Ketahui

TamaOctober 4, 2022
Jam kerja karyawan
Metode & Strategi Rekrutmen

Ingin Proses Rekrutmen Lebih Efektif? Ikuti Cara Ini, Yuk

TamaOctober 4, 2022
Proses Rekrutmen Kandidat
Proses & Manajemen Rekrutmen

Surat Perjanjian Kerja: Jenis dan Contohnya

TamaOctober 4, 2022
Contoh kontrak kerja karyawan

Tentang Atma

Didirikan awal tahun 2022, Atma adalah aplikasi penyedia lowongan kerja dan pengembangan karir berbasis komunitas yang bertujuan untuk membantu para pencari kerja di Indonesia mendapatkan #KerjaIdaman dengan lebih efektif dan efisien.

img

Kontak kami

  • Whatsapp
  • Email

Media sosial

  • Instagram
  • Linkedin

Kami pertemukan Anda dengan kandidat terbaik 🤝

Segera posting pekerjaan sesuai dengan kebutuhan Anda

Posting pekerjaan sekarang

Dibuat dengan ❤️ oleh PT Atma Meraki Indonesia Privacy Policy